Lompat ke isi

Dewan Komisaris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Agustus 2008 09.34 oleh Borgx (bicara | kontrib)

Dewan Komisaris adalah dewan yang ditunjuk oleh RUPS untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dewan komisaris.

Pengangkatan dan pemberhentian

Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris. Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris.

Tugas dan kewenangan

  • melakukan pengawasan atas jalannya usaha PT dan memberikan nasihat kepada direktur
  • dalam melakukan tugas, dewan direksi berdasarkan kepada kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
  • kewenangan khusus dewan komisaris, bahwa dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu direktur, apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu

Kewajiban

  • membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
  • melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
  • memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan