Lompat ke isi

Komisaris Jenderal Polisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) adalah tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal pada Militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komisaris Jenderal Polisi untuk pangkat ini.

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) dan jabatan diluar lingkungan Polri seperti dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah kepada Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) serta jabatan diluar lingkungan Polri seperti Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

Penyandang Jenderal Bintang Tiga (Komjen. Pol.)

Dalam Struktur Markas Besar Polri

Penugasan diluar Struktur Mabes Polri