Ancaman
Tampilan
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1]
Jenis ancaman
- Ancaman militer
- Ancaman nonmiliter/nirmiliter
Sasaran ancaman
- Negara
- Bangsa
- Pemerintah
- Masyarakat
- Individu
- Wilayah
Kepentingan ancaman
Negara
- Kedaulatan dan kemerdekaan negara
- Keutuhan wilayah
Bangsa
- Persatuan bangsa
- Nilai-nilai luhur bangsa
Pemerintah
- Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah
- Legitimasi pemerintah
Individu
- Keamanan jiwa diri dan keluarga
- Harta kekayaan
- Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
- Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ancaman masa depan
- Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
- Serangan multi arah melewati batas negara.
- Serangan asimetri.
- Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
- Serangan jaringan teroris internasional.
- Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.
Lihat pula
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara