Lompat ke isi

Aksi Kamisan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Januari 2020 06.42 oleh Si Gam (bicara | kontrib)
Aksi Kamisan ke-618

Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi selama masa reformasi tahun 1998. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia seperti Tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998.[1]

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber. "8 Fakta Tentang 12 Tahun Aksi Kamisan, Hanya Sekali Diajak Masuk ke Istana Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-01-18. 

Pranala luar