Lompat ke isi

Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Januari 2020 06.42 oleh Robert Navigator (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Undang-undang Penanggulan Bahaya Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-undang Penanggulan Bahaya Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang