Lompat ke isi

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Februari 2020 00.27 oleh 103.10.65.115 (bicara) (Penambahan keterangan)

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank.

PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Contoh PPJK yang ada di jakarta adalah PT. Jaya Inti Gemilang Logistik yang ada di jakarta barat. Selain itu juga masih terdapat banyak lagi ppjk lainnya.


Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dalam hal importir atau eksportir tidak dapat melakukan sendiri pengurusan pemberitahuan pabean, importir dan eksportir tersebut dapat menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan