Jilbab
Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31)
Etimologi
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.[1] Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.[1]
Di Indonesia, penggunaan kata jilbab digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.[1] Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.[1] Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.[2] Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.[1]
Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab
Dunia
- Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki Mustafa Kemal Atatürk mengeluarkan pelarangan penggunaan kain asli pribumi (sebelumnya Turki diperintah oleh Kerajaan Ottoman) di negaranya.[3]
- Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.[4]
- Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama Muazzez Ilmiye Cig, dalam bukunya yang berjudul My Reactions as a Citizen, menyebut jilbab terkait dengan prostitusi pada masa peradaban Sumeria. Menurut Cig, asal usul jilbab sudah dilacak sejak peradaban Sumeria di wilayah Mesopotamia (kini wilayah Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, jilbab digunakan perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Akibat dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki namun akhirnya divonis bebas.[5]
Indonesia
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung.[6][7][1] Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.[7] Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.[7]
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.[1]
Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.[8]
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[9] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[10] yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31)
Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya.[11]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c d e f g h Prasetia, Heru. "Pakaian, Gaya, dan Identitas Perempuan Islam". Identitas Perempuan Indonesia: Status, Pergeseran Relasi Gender, dan Perjuangan Ekonomi Politik. Desantara Foundation. Depok. November 2010.
- ^ Kamus Bahasa Indonesia:Jilbab
- ^ (Inggris) Mustafa Kemal Ataturk
- ^ Susilo, Taufik Adi. Ensiklopedi Pengetahuan Dunia Abad 20. Javalitera, Yogyakarta. 2010
- ^ Arkeolog yang Menjadi Terdakwa Pelecehan Jilbab Dibebaskan rakyatmerdeka. diakses 19 Januari 2015
- ^ Nuraini Juliastuti. Politik Pakaian Muslim. KUNCI Cultural Studies
- ^ a b c Suciati, S.Pd., M.Ds. Gaya Busana Unisex. Makalah. Diakses 14 Mei 2011
- ^ Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
- ^ Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637
- ^ Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481
- ^ Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer: Apakah cadar itu bid'ah