Subjek hukum internasional
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Subjek hukum internasional meliputi negara, tahta suci, organisasi internasional, individu, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Negara yang dimaksud disini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
Tahta suci
Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping negara. Tahta suci disini adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929.
Palang merah internasional
Organisasi ini menjadi subjek hukum yang terbatas dan lahir karena sejarah. Palang merah internasional kedudukannya diperkuat dalam perjanjian. Pada saat ini palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasonal yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri.
Organisasi internasional
Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.
Individu
Walaupun hukum internasional pada dasarnya berpusat pada negara, individu juga dapat menjadi subjek dalam hal-hal tertentu. Hukum kemanusiaan internasional membebankan kewajiban terhadap negara sekaligus individu, dan pelaku genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan pidana internasional seperti Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, atau Mahkamah Pidana Internasional.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (beligerent) dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem, serta menguasai sumber kekayaan alam diwilayahnya