Lompat ke isi

Perjanjian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Juni 2020 02.12 oleh Aksaraku (bicara | kontrib) (perbaikan definisi kongkret)

Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum. [1]

Perjanjian dapat mengacu kepada:

  1. ^ Akibat Hukum Perjanjian