Lompat ke isi

Kejaksaan umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Juli 2020 13.27 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Kantor Kejaksaan Rakyat Kota di Kota Longhai, Fujian, Tiongkok.

Kejaksaan umum adalah petugas wilayah yang menangani investigasi dan penuntutan terhadap suatu kejahatan. Kantor kejaksaan umum menerapkan sistem hukum sipil inkuisisi ketimbang hukum umum sistem adversarial atau di Indonesia sering disebut "verzet" (perlawanan). Beberapa negara menggunakan sistem kejaksaan seperti Jepang, Tiongkok, Federasi Rusia, Indonesia dan lainnya. Kantor kejaksaan umum disebut "kejaksaan" atau "penuntut". Istilah-istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu "prokurator" di zaman Kekaisaran Romawi.

Pranala luar

Referensi