Kota Bandar Lampung
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kota Bandar Lampung | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: - | |
Peta | |
Koordinat: 5°25′46″S 105°15′45″E / 5.4294°S 105.2625°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Lampung |
Tanggal berdiri | - |
Dasar hukum | - |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | - |
Luas | |
• Total | 169,21 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 950,000 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | (0721) |
Kode Kemendagri | 18.71 |
DAU | - |
Situs web | http://www.bandarlampungkota.go.id/ |
Kota Bandar Lampung adalah ibu kota provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayahnya 169,21 km² dengan populasi 950.000 jiwa.
Kota ini dahulu bernama Tanjungkarang-Telukbetung, yang kemudian diganti menjadi Bandar Lampung pada tahun 1983. Sebagai salah satu kota besar di Sumatera, bagi pendatang dari pulau Jawa, kota ini merupakan gerbang masuk ke pulau Sumatra, terutama zaman dahulu ketika pelabuhan Bakauheni belum dibangun.
Lihat pula
Kota Bandar Lampung merupakan ibukota Provinsi Lampung. Oleh karena itu Kota Bandar Lampung merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial politik, pendidikan dan kebudayaan, serta merupakan pusat kegiatan perekonomian dari Provinsi Lampung.
Sebelum tanggal 18 Maret 1964 Provinsi Lampung merupakan keresidenan, dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Provinsi Lampung dengan ibukotanya Tanjungkarang-Telukbetung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung diganti menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 17 Juni 1983, dan tahun 1999 berubah menjadi Kota Bandar Lampung.
Dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1982 tentang perubahan wilayah, maka Kota Bandar Lampung diperluas dengan pemekaran dari 4 kecamatan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan 58 kelurahan. Kemudian berdasarkan Sk Gubernur No. G/185.B.111/Hk/1988 tanggal 6 Juli 1988 serta surat persetujuan MENDAGRI nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran kelurahan di Wilayah Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung terdiri dari 9 kecamatan dan 84 kelrahan. Pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 04, Kota Bandar Lampung menjadi 13 kecamatan dengan 98 kelurahan.
Sejak berdirinya Kota Bandar Lampung upaya peningkatan potensi-potensi yang ada terus dilakukan dengan upaya peningkatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang lebih terpadu dan terarah agar sumberdaya yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Perkembangan pembangunan yang digerakkan pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagian dilakukan dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi sebagai terobosan terhadap tatanan yang ada untuk mempercepat terapainya pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta persiapan menghadapi era globalisasi.