Lompat ke isi

Tayamum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tayamum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan). Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah swt. yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". [TQS. Al Maidah (5):6]. Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.

Hal yang membolehkan tayamum

Tayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila[1]:

  1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi
  2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
  3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  4. Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
  5. Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
  6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
  7. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

Rukun dan sunnah tayamum

Rukun tayamum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas. Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.[2]

Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu (jika sebab Tayammum karena tidak adanya air), dan Riddah (keluar dari Islam).

Referensi