Lompat ke isi

Rambu lalu lintas di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi.

Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]

Rambu peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.

Rambu peringatan memiliki ciri-ciri: warna dasar kuning, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam, dan warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu peringatan terdiri atas rambu:

  1. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
  2. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
  3. peringatan kondisi jalan yang berbahaya
  4. peringatan pengaturan lalu lintas
  5. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
  6. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
  7. peringatan kawasan rawan bencana
  8. peringatan lainnya
  9. peringatan dengan kata-kata
  10. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
  11. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Daftar rambu

Nomor Rambu Gambar Rambu Maksud
Konvensional Elektronik Konvensional Elektronik
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a - - Peringatan tikungan ke kiri
1b - - Peringatan tikungan ke kanan
1c - - Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1d - - Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1e - - Peringatan tikungan tajam ke kiri
1f - - Peringatan tikungan tajam ke kanan
1g - - Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1h - - Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1i - - Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
1j - - Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
1k - - Peringatan tikungan memutar ke kiri
1l - - Peringatan tikungan memutar ke kanan
1m 1a Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1n 1b Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1o 1c Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1p 1d Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1q 1e Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1r 1f Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1s 1g Peringatan pengurangan lajur kiri
1t 1h Peringatan pengurangan lajur kanan
1u 1i Peringatan penambahan lajur kiri
1v 1j Peringatan penambahan lajur kanan
1w 1k
  • Peringatan jembatan
  • Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal

Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya

Rambu peringatan pengaturan lalu lintas

Rambu peringatan pengaturan lalu lintas terdiri atas tiga jenis rambu, yakni rambu peringatan pengaturan persinyalan, rambu peringatan persimpangan prioritas, dan rambu peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.

a. Rambu peringatan pengaturan persinyalan
b. Rambu peringatan persimpangan prioritas
c. Rambu peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas

Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor

Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor

Rambu peringatan kawasan rawan bencana

Rambu peringatan kawasan rawan bencana terdiri atas rambu:

  • a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami
  • b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
  • c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus

Rambu peringatan lainnya

Rambu peringatan dengan kata-kata

Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:

  1. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
  2. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
  3. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.

Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas

Rambu larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi merah
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam
  5. warna kata-kata merah.

Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih;
  2. warna garis tepi hitam;
  3. warna lambang hitam; dan
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu larangan terdiri atas rambu:

  • larangan berjalan terus
  • larangan masuk
  • larangan parkir dan berhenti
  • larangan pergerakan lalu lintas tertentu
  • larangan membunyikan isyarat suara
  • larangan dengan kata-kata
  • batas akhir larangan.

Rambu larangan berjalan terus

Rambu larangan masuk

a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu

Rambu larangan parkir dan berhenti

Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu

Rambu larangan membunyikan isyarat suara

Rambu larangan dengan kata-kata

Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu batas akhir larangan

a. Rambu batas akhir larangan tertentu
b. Rambu batas akhir seluruh larangan

Rambu perintah

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.

Rambu perintah terdiri atas rambu:

  1. perintah mematuhi arah yang ditunjuk
  2. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
  3. perintah memasuki bagian jalan tertentu
  4. perintah batas minimum kecepatan
  5. perintah penggunaan rantai ban
  6. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
  7. batas akhir perintah tertentu
  8. perintah dengan kata-kata

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk

Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk

Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu

Rambu perintah batas minimum kecepatan

Rambu perintah penggunaan rantai ban

Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

a. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
b. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor

Rambu batas akhir perintah tertentu

Rambu perintah dengan kata-kata

Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu petunjuk

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk terdiri atas:

  1. petunjuk pendahulu jurusan
  2. petunjuk jurusan
  3. petunjuk batas wilayah
  4. petunjuk batas jalan tol
  5. petunjuk lokasi utilitas umum
  6. petunjuk lokasi fasilitas sosial
  7. petunjuk pengaturan lalu lintas
  8. petunjuk dengan kata-kata
  9. papan nama jalan

Ciri-ciri masing-masing rambu adalah sebagai berikut.

Huruf menunjukkan keterangan pada daftar rambu petunjuk di atas.
A C, D, E, F, G, H I B
B.1. B.2.
  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.
  1. warna dasar biru
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih; dan
  4. warna huruf dan/atau angka putih.
  1. warna dasar hijau
  2. warna huruf dan/atau angka putih
  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih
  1. warna dasar coklat
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Rambu petunjuk pendahulu jurusan

Rambu petunjuk jurusan

a. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu

Beberapa contoh arahan yang diberikan melalui rambu, antara lain:

  • Petunjuk jurusan arah menuju kota/kabupaten dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju pintu tol dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju terminal bus/stasiun KA/pelabuhan/bandar udara dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah lokasi evakuasi dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
b. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
  • Petunjuk jurusan arah menuju kawasan wisata dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju lokasi atau kawasan wisata (tanpa disertakan jarak)
  • Petunjuk jurusan arah menuju lokasi perkemahan dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju kawasan vila dengan jarak tertentu dari lokasi rambu

Rambu petunjuk batas wilayah

Rambu petunjuk batas jalan tol

Rambu petunjuk lokasi utilitas umum

a. Petunjuk lokasi simpul transportasi
b. Petunjuk lokasi fasilitas kebersihan
c. Petunjuk lokasi fasilitas komunikasi
d. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum
e. Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
f. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
g. Petunjuk terowongan
h. Petunjuk fasilitas tanggap bencana

Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial

a. Rambu petunjuk lokasi peribadatan
b. Rambu petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum
c. Rambu petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga
d. Rambu petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan
e. Rambu petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka
f. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pendidikan

Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas

Rambu petunjuk dengan kata-kata

Rambu papan nama jalan

Bentuk nomor rute

Rambu sementara

Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui PM.13 tahun 2014 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara. Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rambu sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:

  1. jalan rusak
  2. pekerjaan jalan
  3. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  4. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
  5. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
  6. bencana alam
  7. kecelakaan lalu lintas
  8. kegiatan keagamaan
  9. kegiatan kenegaraan
  10. kegiatan olahraga
  11. kegiatan budaya.

Rambu Lalu Lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:

  1. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
  2. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar jingga
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang dan/atau tulisan hitam.

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal

Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya

Rambu peringatan rintangan di jalan

Rambu peringatan lainnya

Rambu peringatan dengan kata-kata

Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis

Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:

  1. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 m dari lokasi rambu
  2. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 m dari lokasi rambu
  3. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 m dari lokasi rambu

Papan tambahan

Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.

Papan tambahan memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna huruf dan/atau angka hitam
  4. warna kata-kata hitam

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan nilai tertentu ke dalam arti rambu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah tertentu ke dalam arti rambu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah dan nilai tertentu ke dalam arti rambu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata dan nilai

Referensi