Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2020

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Umum Bupati Boven Digoel 2020
Sebelum
2015
23 September 2020[1]
Kandidat
Peta persebaran suara
center
Bupati petahana
Benediktus Tambonop

PDI-P

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Boven Digoel 2020 atau Pilbup Boven Digoel 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Boven Digoel 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana, Benediktus Tambonop dan Chaerul Anwar, berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Dari 9 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Boven Digoel, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.[3]

Persyaratan dukungan

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 11 dari 20 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Boven Digoel, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Boven Digoel. Dari 9 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Boven Digoel, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbanyak berhasil menempatkan 4 wakilnya di DPRD Boven Digoel.

Kandidat potensial

Bupati

Wakil Bupati

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Andayani, Dwi (24-06-2019). "KPU Lakukan Uji Publik PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020". www.detik.com. detiknews. Diakses tanggal 04-07-2019. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ Nuryani (22-11-2019). "20 Anggota DPRD Boven Digoel Resmi Dilantik, Politisi PDI-P Pimpin Ketua Sementara". Metro Merauke. Diakses tanggal 30-12-2019. 

Pranala luar