Lompat ke isi

Penjara seumur hidup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penerapan hukuman penjara seumur di seluruh dunia:[1]
  Penjara seumur hidup diterapkan sebagai hukuman
  Penjara seumur hidup diterapkan sebagai hukuman dengan pembatasan tertentu
  Penjara seumur hidup tidak digunakan/telah dihapuskan
  Penerapan tidak diketahui

Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu.

Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.

Sebagai contoh, perhatikan diagram sederhana di bawah ini:

A
  1. Terdakwa Budi
  2. Dinyatakan bersalah
  3. Menerima keputusan
  4. Penjara 10 tahun
  5. Setelah 10 tahun terpidana Budi akan dibebaskan.
B
  1. Terdakwa Budi-
  2. Dinyatakan bersalah
  3. Menerima keputusan
  4. Penjara seumur hidup
  5. Terpidana Budi meninggal setelah 4 tahun dipenjara
  6. Terpidana Budi dibebaskan dari penjara

Grasi

Terlepas dari ketentuan seumur hidup tersebut, terkadang Presiden mau memberikan grasi (pengurangan masa hukuman) dan sampai saat ini, hanya inilah cara untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup.

Pemahaman yang kurang benar

Semoga dengan penjabaran ini, paradigma yang berkembang di kelompok komunitas tertentu terkait hukuman penjara seumur hidup bisa diluruskan, bahwa hukuman penjara seumur hidup bukanlah nominal masa hukuman, melainkan hukuman yang pasti dan berlaku sampai masa hidup terpidana berakhir.

Dan hukuman penjara seumur hidup, bukan berarti terpidana mendapatkan nominal masa hukuman sesuai dengan jumlah umur terpidana, apabila terpidana dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada saat umurnya genap 40 tahun, bukan berarti terpidana harus menjalani hukuman selama 40 tahun di dalam penjara, dan pada saat umurnya 80 tahun, barulah terpidana tersebut dinyatakan bebas. Terpidana tetap akan di penjara sampai berusia 81 tahun atau lebih sampai akhir masa hidupnya.

Rujukan

  1. ^ "Life imprisonment". life-imprisonment.html.