Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Oktober 2008 07.49 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang baru bagi provinsi Aceh sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Pranala luar