Lompat ke isi

Global commons

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Agustus 2020 08.35 oleh Afinififi1708 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Global commons''' merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional dan semua negara memiliki akses. Hukum Internasional mengindentifikasi empat ''global comm...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Global commons merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional dan semua negara memiliki akses. Hukum Internasional mengindentifikasi empat global commons  yaitu lautan, atmosfer, antartika dan luar angkasa. Namun, ada pendapat lain mengatakan dunia maya atau cyber space juga merupakan bagian dari global commons.  

Definisi Global Commons

Global commons merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional.seperti lautan, luar angkasa, antartika dan atmosfer. Wilayah-wilayah tersebut secara historis berdasarkan prinsip warisan bersama manusia. Global commons menjadi pengecualian ketika pemerintah atau individu berupaya menetapkan hak properti atau bentuk kontrol lain atas sebagian besar sumber daya alam.

Referensi

[1]Raymond, Mark. 2012. The Internet As a Global Commons?[1]

[2]United Nations Environment Program. 2015. IEG of Global Commons

  1. ^ Raymond, Mark (26 Oktober). "The Internet as a Global Commons?". Cigionline. Diakses tanggal 21 Agustus.