Global commons
Global commons merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional dan semua negara memiliki akses. Hukum Internasional mengindentifikasi empat global commons yaitu lautan, atmosfer, antartika dan luar angkasa. Namun, ada pendapat lain mengatakan dunia maya atau cyber space juga merupakan bagian dari global commons.
Definisi Global Commons
Global commons merupakan kekayaan alam di luar dari yuridiksi nasional.seperti lautan, luar angkasa, antartika dan atmosfer. Wilayah-wilayah tersebut secara historis berdasarkan prinsip warisan bersama manusia. Global commons menjadi pengecualian ketika pemerintah atau individu berupaya menetapkan hak properti atau bentuk kontrol lain atas sebagian besar sumber daya alam.
Referensi
[1]Raymond, Mark. 2012. The Internet As a Global Commons?
[2]United Nations Environment Program. 2015. IEG of Global Commons