Lompat ke isi

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Agustus 2020 06.37 oleh Dian Garini Lituhayu (bicara | kontrib) (Definisi, sifat keanggotaan dan program kerja)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah disingkat MKKS merupakan forum perkumpulan kepala sekolah dalam satu gugus wilayah atau kecamatan. Anggotanya terdiri dari kepala-kepala sekolah dalam satu kecamatan terkait. MKKS tidak terikat secara struktural pada lembaga pendidikan lainnya, tetapi pengawasannya dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah di satu kecamatan tertentu. MKKS bersifat lembaga nirlaba yang biasanya memperoleh pendanaan dari hasil iuran yang disepakati. Biasanya besarannya adalah sekian rupiah dikalikan jumlah siswa di sekolah tersebut. teknik pengumpulan dana tidak sama satu MKKS dengan MKKS lainnya. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas kepala sekolah dapat bentuk workshop, seminar, bimbingan teknis maupun pelatihan. Dalam cakupan yang lebih luas MKKS bekerjasama dengan dinas pendidikan setempat untuk menyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pendidikan untuk guru, teknisi laboran, pustakawan dan tenaga kependidikan lainnya[1]. Dana di dalam MKKS juga berasal dari bantuan pemerintah yang biasanya digunakan untuk kelancaran kegiatan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan kegiatan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter). MKKS kadang digunakan sebagai ajang untuk menonjolkan citra dan prestasi pendidikan kecamatan. Sehingga posisi organisasi cukup diperhitungkan dalam pengambilan keputusan di tingkat kecamatan. MKKS merupakan wadah kepala sekolah untuk saling berbagi dan berkoordinasi untuk tetap mengikuti perkembangan zaman dalam mengembangkan profesi keberlanjutan.

Keanggotaan dan Sifat Organisasi

Organisasi bersifat kekeluargaan dan tidak dalam rangka korporasi atau untuk mengambil keuntungan dari perhimpunan. Keanggotaan bersifat tetap dan tidak mengikat. Keanggotaan bersifat individual tetapi mengikat pada sekolah dan guru yang mengajar di dalamnya. Struktur perhimpunan ini terdiri dri ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Ada pula MKKS yang memiliki koordinator dukuh, untuk kecamatan dengan luas wilayah yang lebih besar. Koordinasi MKKS meliputi KKG atau kelompok kerja guru pada tingkatan sekolah dasar dan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) pada tingkatan sekolah lanjutan menengah dan atas. MKKS berfungsi pula sebagai perpanjangan kepala sekolah menanggapi kebijakan pemerintah dan implementasinya di sekolah, misalnya dalam hal kebijakan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)[2].

Program dan Kegiatan

MKKS biasanya memiliki program-program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Program ini disusun dalam rapat kerja dan koordinasi kepala sekolah yang biasanya diadakan di awal tahun pembelajaran. Dalam rapat kerja dan koordinasi ini akan ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada wadah ini. Program disusun berdasarkan keperluan zaman dan tema kekinian. Program MKKS tidak hanya meliputi pengembangan manajerial, tapi juga pengembangan mental spiritual, motivasi dan pengawasan pembelajaran atau supervisi pembelajaran. MKKS juga memiliki program-program kemitraan yang bekerjasama dengan dinas pendidikan yang telah dikoordinasikan secara tahunan melalui rapat koordinasi. Pada masa penerimaan siswa baru, MKKS mempunyai tanggung jawab penting dalam pendataan dan penyebaran calon siswa baru[3].

Referensi:

  1. ^ "Sutawijaya: Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tugas Komplit". Pos Belitung. Diakses tanggal 2020-08-27. 
  2. ^ "Bagian ini yang Membedakan Juknis Nomor 3 Tahun 2019 dan Juknis Nomor 1 Tahun 2018". Banjarmasin Post. Diakses tanggal 2020-08-27. 
  3. ^ "Kemendikbud Masih Godok Tupoksi MKKS dalam PPDB". Republika Online. 2019-01-14. Diakses tanggal 2020-08-27.