Lompat ke isi

Resolusi 320 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2020 02.38 oleh AABot (bicara | kontrib) (~tl)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 320
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 September 1972
Sidang no.1.666
KodeS/RES/320 (Dokumen)
TopikPertanyaan seputar situasi di Rhodesia Selatan
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 320, diadopsi pada 29 September 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya, DKPBB menyatakan bahwa beberapa negara diam-diam melanggar sanksi atas Rhodesia Selatan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]