Lompat ke isi

Resolusi 1054 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2020 05.17 oleh AABot (bicara | kontrib) (~tl)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 1054
Dewan Keamanan PBB
Mesir (kuning), Sudan (jingga), dan Ethiopia (biru)
Tanggal26 April 1996
Sidang no.3.660
KodeS/RES/1054 (Dokumen)
TopikSurat dari Etiopia kepada Presiden DKPBB perihal Sudan
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1054 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 April 1996. Usai mengulang Resolusi 1044 (1996) perihal upaya pembunuhan terhadap Preiden Mesir Hosni Mubarak di sebuah KTT Organisation of African Unity (OAU) di ibukota Ethiopia, Addis Ababa, pada 26 Juni 1995, DKPBB memberlakukan sanksi terhadap Pemerintahan Sudan usai gagal menaati permintaa OAU untuk mengekstradisi para pelaku yang berlindung di negara tersebut kepada Ethiopia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]