Lompat ke isi

Resolusi 2263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2020 09.10 oleh Medelam (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 2263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 2016. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Juli 2016.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]