Lompat ke isi

Otonomi daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)