Lompat ke isi

Pelaku pasar keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelaku pasar keuangan adalah pihak - pihak yang membutuhkan dana/modal maupun pihak - pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang. Pelaku dalam pasar uang terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia), lembaga - lembaga pemerintah, perusahaan - perusahaan swasta, bank - bank komersial, yayasan, lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, brokers dan dealers, lembaga keuangan lainnya serta individu masyarakat.

Peran Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kesetabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI).[1]

Lembaga - lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek - proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan. Perusahaan - perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek. Bank - bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer di pasar over the counter interest rate derivatives, intermediary finance institutional dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa fee base income. Dealers berperan sebagai agent di antara pelaku dalam Pasar Repo’s , sedangkan brokers sebagai pihak yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam dalam pasar uang. Lembaga keuangan lainnya, individu masyarakat, lembaga dana pensiun juga mempunyai peranan masing - masing dalam pasar uang.[2]

Referensi

  1. ^ "Bank Indonesia Official Web Site - Bank Sentral Republik Indonesia". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ MAULIDYA, CORVIA MAULIDYA (Juni 2012). "ANALISIS PASAR UANG ANTAR BANK DI INDONESIA". Journal of Economic & Development. 10 (1): 56 – 69.