Anjak piutang
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah bdan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tahihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.[1]
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat Anjak Piutang adalah:
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang
Kegiatan Anjak Piutang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 , meliputi :[2]
- Pengambil-alihan tagihan suatu perusahan dengan biaya tertentu.
- Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan Anjak Piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
Pihak- pihak yang terlibat
Dalam transaksi kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan tiga pihak yang saling berkepentingan tersebut, maka kegiatan perusahaan Anjak Piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.[3]
Referensi
- ^ "1251/KMK.013/1988". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-10.
- ^ Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Grasindo. 2020. hlm. 195. ISBN 9786020522548.
- ^ DR, Kasmir (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. hlm. 271. ISBN 978-979-769-736-5.