Lompat ke isi

Polis asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Polis asuransi adalah sebuah bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah asuransi), yang berisi segala hak dan kewajiban antara masing-masing pihak tersebut.[1] Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak tertanggung melakukan pembayaran tertentu, yang disebut premi, untuk mengompensasi pihak penanggung yang akan membayarnya jika terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dijelaskan dalam polis tersebut.

Referensi

  1. ^ "Pengertian Polis Asuransi dan Cara Memilih Polis yang Tepat - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2020-10-31.