Lompat ke isi

Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Oktober 2020 23.08 oleh Kristiyani Dwi Marsiwi (bicara | kontrib) (Definisi dari IDHKI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ikatan dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI) merupakan organisasi yang mewadahi dokter hewan di bidang perkarantinaan.

Ikatan Dokter Hewan Karantina berdiri sejak dikukuhkan pada kongres PDHI XIII di Lampung tahun 1998. Menyadari akan beban tugas dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi dalam mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina, maka dibentuklah IDHKI yang mewadahi profesi dokter hewan karantina di 52 komisariat seluruh Indonesia.

IDHKI memiliki visi sebagai organisasi profesi yang tangguh dan berkualitas dengan misi menyalurkan aspirasi dokter hewan karantina dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraannya untuk mendukung dan menunjang upaya memposisikan karantina hewan yang tangguh, efisien, dan dinamis.

Sebagai Organisasi Non-Teritorial (ONT) dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), saat ini IDHKI dipimpin oleh drh. Mulyanto, M.M. sebagai ketua periode 2018-2022 sesuai hasil Munas ke-6 pada 23 Maret 2018.