Lompat ke isi

Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Oktober 2020 23.43 oleh Kristiyani Dwi Marsiwi (bicara | kontrib) (Definisi organisasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Organisasi Profesi ini dibentuk karena adanya peraturan baru tentang Jabatan Fungsional dimana setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki keanggotaan organisasi profesi. IPKHI merupakan ONT dari organisasi Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) yang berdiri sejak tahun 2000 dan telah berstatus Badan Hukum pada November 2016.

Musyawarah Nasional di Yogyakarta pada 19-20 September 2017 menyepakati pembentukan organisasi profesi Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia. IPKHI kemudian menetapkan 20 September 2017 sebagai hari jadi.

Kepengurusan IPKHI dikukuhkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian pada tanggal 26 September 2017. Seluruh Paramedik Karantina Hewan wajib menjadi anggota PAVETI. Kedepan, Anggota IPKHI diharapkan dapat berperan dalam peningkatan kompetensi intelektual dan kesejahteraan anggota serta melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain (nasional, regional, internasional).