Lompat ke isi

Ordonansi Guru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 November 2020 09.51 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (→‎Referensi: Link historia)

Ordonansi Guru adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda terhadap ulama/guru. Perlawanan sengit terhadap Ordonansi itu datang dari ulama terkemuka Haji Rasul atau Haji Abdul Karim Amarullah. Ayah buya Hamka ini memandang Ordonansi tersebut sebagai ancaman langsung terhadap pengajaran dan penyebaran agama Islam. Dia mendesak Muhammadiyah dan kelompok-kelompok Islam lain untuk menentang Ordonansi itu. Pada 19 Agustus 1928 –Kahin menulis Agustus 1927– diadakan rapat akbar yang dihadiri sekira 800 ulama –Kahin menyebut lebih dari 2000 ulama– berpengaruh dari seluruh tanah di Minangkabau.“Haji Rasul menyampaikan pidatonya tentang bahaya perpecahan di kalangan ulama dan mengingatkan adanya perlawanan terhadap Islam,” tulis Shaleh. “Pertemuan akhirnya memutuskan untuk menolak Ordonansi Guru tersebut.”[1]

Kendati gagal menerapkan Ordonansi Guru pada 1928, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Ordonansi Sekolah Liar pada September 1932 untuk mengendalikan sekolah-sekolah swasta. Menurut Shaleh, penolakan Ordonansi tersebut lebih luas, tidak terbatas pada kelompok muslim saja, tetapi juga kelompok atau organisasi lain yang menyelenggarakan sekolah swasta. Melihat konteksnya memang sangat baik dan menjadi guru bukan hal yang mudah pada saat itu, karena sosok guru beda dengan pegawai yang lain, guru banyak sekali pengaruhnya tidak hanya di pendidikan formal namun dilingkungan.

Referensi

  1. ^ Motherudin, Fariha (2015-03). "http://www.jsoftware.us/index.php?m=content&c=index&a=show&catid=150&id=2309". Journal of Software. 10 (3): 374–383. doi:10.17706/jsw.10.3.374-383. ISSN 1796-217X.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)

Pranala luar