Palebohu
Palebohu adalah sebuah sastra atau puisi yang menggunakan bahasa Gorontalo yang sering digunakan pada upacara adat pernikahan saat pengantin bersanding di pelaminan ditujukan untuk kedua mempelai yang akan menjalani kehidupan. Palebohu juga biasa digunakan saat penobatan jabatan seperti gubernur, camat, lurah atau kepala desa. Palebohu diperankan sebagai penasihat dalam pernikahan maupun penobatan jabatan. Palebohu dipercayakan sebagai petunjuk, ajaran atau nasihat untuk menjalani kehidupan manusia. [1]
Puisi dalam palebohu dapat berupa pidato dan nasihat yang biasanya diucapkan seteiah selesai upacara adat dan bernuansa agama Islam.[2] Penceritanya biasanya terdiri atas tokoh-tokoh adat dan bekasbekas pejabat. Kalau diucapkan oleh tokoh adat (Ba'te dan Wuqu), ragam ini diberi nama tahuda, sebaliknya kalau diucapkan oleh bekas pejabat (Walikota dan Bupati) maka ragam ini dinamakan tahuli.[3]
Wilayah Penyebaran
Saat ini palebohu masih sering digunakan oleh masyarakat, kita bisa menemukan tradisi ini di daerah Kabila, Suwawa, Kota Tengah dan Limboto. Palebohu masih menjadi tradisi yang digunakan oleh masyarakat setempat, palebohu ini dibawakan oleh pemangku adat atau pemimpin yang ada di wilayah tersebut, pengharapan dari palebohu untuk pernikahan adalah terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah begitu juga dengan penobatan pejabat harapan dari palebohu adalah untuk memiliki jiwa pemimpin yang arif dan bijaksana, agar bisa mengemban amanat yang dipercayakan.
Palebohu pada tahun 2017, telah termasuk dalam Warisan budaya takbenda Indoneisia yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.[4]
Karakteristik
Rima yang digunakan dalam syair sastra lisan palebohu adalah a-a-a-a. Unsur yang dimiliki Palebohu adalah nasihat pengajaran, pengamalan, saling menjaga, motivasi, pujian dan peringatan.
Palebohu juga memiliki nilai pendidikan yang mengandung nasihat serta ajaran dari segi pernikahan, palebohu sering dimanfaatkan menjadi salah satu petunjuk dalam menjalani kehidupan rumah tangga untuk kedua mempelai, karena begitu banyak ajaran atau nilai-nilai kehidupan yang bisa diungkap dan diulas didalamnya. Dalam Palebohu juga sudah diberikan peringatan atau petuah kepada suami maupun istri yang lalai pada hak dan kewajiban dalam menjalani rumah tangga mereka. Tujuaannya agar tidak melakukan perbuatan diluar apa yang telah diatur dalam syariat, dan Al-Qur’an.[5]
Referensi
- ^ Fajri, Muhammad (2017). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017. Jakarta: Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. hlm. 255.
- ^ Tuloli, Nani (2003). Puisi lisan Gorontalo. Bagian Proyek Pembinaan Buku Sastra Indonesia dan Daerah Jakarta, Pusat Bahasa. hlm. Hal.14. ISBN 978-979-685-347-2.
- ^ Haluty, Djailani (Juni 2014). "NILAI–NILAI KEARIFAN LOKAL PULANGA UNTUK PENGEMBANGAN KARAKTER" (PDF). Al-Ulum. 14 (1): 217.
- ^ Media, Kompas Cyber. "7 Budaya Gorontalo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-09-29.
- ^ "Membumikan Falsafah Gorontalo Dan Gerakan Menolak Hoaks". Prosesnews.id. 2019-10-28. Diakses tanggal 2020-09-29.