Lompat ke isi

Bank Jatim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Lembaga Jasa Keuangan
Kode emitenBJTM
IndustriPerbankan
GenreProfil Perusahaan
NasibBerada di bawah Gubernur Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali
Didirikan17 Agustus 1961
PendiriPemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah daerah Jawa Timur
Kantor
pusat
Jalan Basuki Rahmat,
Surabaya
,
Jawa Timur, Indonesia
Cabang
98-104
Wilayah operasi
Seluruh wilayah Jawa Timur
Tokoh
kunci
R. Soeroso (CEO), Heru Santoso (Komisaris utama)
ProdukTabungan, Deposito, Giro, Pembiayaan, Bank Garansi, dll
JasaJatim Prioritas, E-Channel, Transaksi devisa, Brankas, BPD Net Online, Pengiriman Uang, Laku pandai, dll
PendapatanRp 5.254 Triliun (2018)
Rp 1.7 Triliun (2018)
Rp 1.3 Triliun (2018)
Total asetRp 62.7 Triliun (2018)
Total ekuitasRp 8.5 Triliun (2018)
PemilikPemerintah Provinsi Jawa Timur
Karyawan
623 (2016)
Situs webbankjatim.co.id

Bank Jatim (dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur) IDX: BJTM) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Timur. Bank ini didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upayanya untuk meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Berkas:PimpinanBankJatim.jpg
Komisaris Bank Choirul Djaelani, Direktur Utama Bank Hadi Sukrianto dan Presiden Komisaris Bank Muljanto saat peresmian logo baru di Surabaya, 10 November 2011

Bank Jatim berkantor pusat di Surabaya. Komisaris Utama Bank Jatim adalah Muljanto dan Dirut Bank Jatim saat ini adalah Hadi Sukrianto.

Pada 10 November 2011, Bank ini meluncurkan logo barunya yang berupa sayap berwarna merah.

Sejarah

Berkas:Logo Bank Jatim.svg
Logo Bank Jatim hingga 10 November 2011

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007

Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur

Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.

Visi dan Misi

  • Visi Menjadi "BPD No. 1" di Indonesia
  • Misi
    1. Akselerasi kinerja dan transformasi bisnis yang sehat menuju digital bank dengan SDM yang berdaya saing tinggi;
    2. Memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur;
    3. Menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan;.

Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

  • Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
    1. Kegiatan Usaha Utama
      1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
      2. Memberikan Kredit;
      3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
      4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun- untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
        1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
        2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
        3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
        4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
        5. Obligasi;
        6. Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
        7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai -dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
      6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain;
      7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
      8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek;
      9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/ atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
      10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      11. Menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik didalam maupun di luar negeri.
    2. Kegiatan Usaha Penunjang Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :
      1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
      2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
      3. Membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib segera dicairkan secepatnya
      4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
      5. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan atau mendirikan perusahaan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
      6. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan -berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
      7. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku;
      8. Memberi bantuan teknis kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan --Kabupaten/ Kota seluruh Jawa Timur baik yang berbentuk Perusahaan Daerah maupun yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam rangka pengelolaan kas dan keuangan;
      9. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budaya Perusahaan

  • Exellence Selalu memberikan segala sesuatu melebihi ekspektasi. Dengan arti lain, senantiasa mengembangkan dan melakukan perbaikan di segala bidang untuk mendapatkan nilai tambah optimal dan hasil yang terbaik secara terus menerus. perilaku utama:
    • Fast & Simplicity Senantiasa tanggap dan sigap dalam dinamika perubahan dengan menghadirkan produk dan layanan yang mudah digunakan oleh customer, Panduan Perilaku :
      • Senantiasa berinisiatif secara konsisten untuk menawarkan dan memberikan solusi terbaik dengan cepat, tepat dan mudah
      • Senantiasa memberikan kepastian produk dan layanan yang akurat, aman, nyaman, bernilai tambah dan memenuhi standar tinggi yang melampaui harapan customer
      • Senantiasa menyederhanakan masalah yang ada untuk memberikan solusi terbaik, cepat dan tepat bagi customer
    • Agile & Business Savvy Bekerja dengan cepat, gesit, cekatan, responsive dan proaktif dalam menangkap peluang bisnis, yang diterapkan oleh seluruh insan perusahaan dengan perbaikan berkelanjutan, Panduan Perilaku :
      • Senantiasa melihat dan menangkap peluang untuk memberikan nilai tambah kepada pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan
      • Senantiasa bekerja dengan cekatan dalam melaksanakan tugas dan pro aktif dalam mendapatkan peluang yang ada
      • Senantiasa fokus dan disiplin mengeksekusi prioritas
      • Senantiasa melakukan evaluasi dan pemantauan secara rutin baik terhadap proses kerja maupun hasil kinerja untuk dapat mengidentifikasi peluang-peluang perbaikan
      • Senantiasa patriotis dan memiliki mental juara serta berani melakukan terobosan
      • Luwes (tidak kaku) dan memiliki jiwa yang fleksibel sesuai situasi bisnis dan kebutuhan customer
  • Professional Melaksanakan serta menguasai tugas dan tanggungjawabnya dengan berkomitmen untuk mencapai hasil yang optimal, perilaku utama:
    • Execution & RIsk Taker Melaksanakan keputusan manajemen dengan keberanian mengambil risiko yang diperlukan, Panduan Perilaku :
      • Menyelesaikan pekerjaan secara tuntas, akuratdan tepat waktu
      • Bekerja secara cerdas, yaitu efisien dan efektif, memanfaatkan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil yang maksimal
      • Mengelola pekerjaan secara sistematis melalui proses perencanaan, pengorganisasian serta evaluasi dan pematauan secara berkesinambungan
      • Dalam upaya memberikan hasil yang terbaik, memiliki keberanian untuk mengambil risiko yang diperhitungkan secara cermat sehingga tidak akan merugikan kepentingan perusahaan
      • Percaya diri atas hasil usaha dan peluang yang ada
    • Proactive & Accountable Mengambil inisiatif tinggi dengan melaksanakan pilihan berdasarkan prinsip dan nilai secara terbuka dan penuh tanggung jawab, Panduan Perilaku :
      • Menetapkan standard yang tinggi sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja dan dengan penuh tanggung jawab berusaha mencapai standard kinerja yang telah ditetapkan
      • Senantiasa memelihara gairah dan semangat yang tinggi dalam bekerja
      • Menumbuhkan rasa ikut memiliki dan berani bertanggung jawab untuk setiap tindakan dan keputusan yang kita buat
      • Bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi bagi tercapainya visi dan misi Bank Jatim
  • Integrity Sikap konsisten dalam pemikiran dan perilaku serta jujur baik pada diri sendiri maupun orang lain berdasarkan nilai-nilai etika, perilaku utama:
    • Honesty Menjunjung tinggi kejujuran, ketulusan, keterbukaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, Panduan Perilaku :
      • Senantiasa berkata dan bertindak berdasarkan kebenaran, sesuai fakta dan kenyataan yang terjadi
      • Bertindak jujur, ikhlas, terbuka, rendah hati, sederhana, beretika, menepati janji dan komitmen yang telah disepakati serta bertindak dengan tepat pada situasi yang tepat
      • Memelihara niat yang murni dan penuh kerelaan, bertindak semata-mata demi kepentingan yang terbaik bagi Bank Jatim tanpa pamrih, dan tanpa ada maksud tersembunyi
      • Memelihara transparansi dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan, dengan memberikan informasi yang relevan secara benar, tepat dan akurat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pribadi dan kerahasiaan
      • Berani mengakui keterbatasan dan kesalahan, serta bersedia untuk melakukan perbaikan
      • Menjadi teladan dalam segala situasi, melayani, menerima kritik, banyak mendengar
      • Mematuhi aturan, kebijakan dan prosedur serta peraturan perundangan yang berlaku secara bijaksana dan dengan penuh tanggung jawab
      • Mengambil keputusan secara bijaksana dalam berbagai situasi dengan tetap berpegang pada aturan dan kebijakan yang berlaku
      • Memegang teguh prinsip dan pendirian yang diyakini benar dan tidak mudah berubah meskipun berada dalam tekanan atau situasi sulit
      • Bekerja dengan penuh dedikasi, melindungi kepentingan dan kehormatan pribadi dan perusahaan serta selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
      • Menghindari peluang yang memungkinakan terjadinya benturan kepentingan
      • Menjadi panutan dan teladan bagi orang lain dengan menjalankan apa yang diucapkan secara konsisten
      • Menggunakan asset perusahaan dengan penuh tanggung jawab
      • Mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari tekanan maupun pengaruh dari pihak manapun
      • Berani mengemukakan saran, pendapat dan kritik secara obyektif dan terbuka
    • Trust Sikap saling menghargai dan terbuka di antara sesame anggota perusahaan yang dilandasi oleh keyakinan, kejujuran dan iktikad baik dalam pelaksanaan pekerjaan, Panduan Perilaku :
      • Memperlakukan rekan kerja, pelanggan, dan semua pihak yang berkepentingan dengan penuh hormat dan santun
      • Menjaga komunikasi yang penuh empati di antara sesama rekan kerja sehingga tercipta saling pengertian dalam hubungan interpersonalerja
      • Menciptakan dan memelihara iklim lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman
      • Menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab sehingga tumbuh suatu kepercayaan yang langgeng. Menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi maupun golongan
      • Menjalin kerja sama antar individu dan antar unit kerja untuk bersama-sama berupaya mewujudkan tercapainya tujuan organisasi
      • Saling memberikan bantuan dan dukungan yang positif terhadap sesama rekan kerja dan berkontribusi aktif untuk mencapai tujuan bersama
      • Menghormati perbedaan di antara para pegawai dan menjadikan perbedaan itu sebagai titik awal untuk mencapai sinergi
  • Synergy Kerjasama yang saling menguntungkan yang dilakukan dengan komitmen untuk meningkatkan nilai tambah bagi kedua belah pihak, perilaku utama:
    • Respect Menerapkan sikap saling menghargai, menghormati dan membimbing dengan tulus ikhlas dengan menjunjung tinggi nilai kesopanan, Panduan Perilaku :
      • Berbuat kepada orang lain sebagaimana harapan bagaimana diperlakukan orang lain
      • Senantiasa berbaik sangka kepada orang lain
      • Menghargai dan menjunjung tinggi kehormatan orang lain
      • Menghindari perilaku yang merusak diri
      • Menghargai keunikan diri sendiri, mengembangkan diri dan atasi kelemahan
    • Collaboration Bersama menciptakan nilai tambah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, Panduan Perilaku :
      • Berorientasi pada hasil yang positif
      • Saling bekerjasama untuk mencapai tujuan dan atau kesepakatan
      • Sangat suka berdiskusi dan menjaga efektivitasnya
      • Rasa memiliki yang tinggi
      • Menghargai dan memberikan pengakuan serta memiliki standar etos kerja yang tinggi
  • Innovation Kreativitas atau kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang baru dan menjadikan sesuatu yang sudah ada menjadi lebih baik secara terus menerus sesuai kebutuhan customer, perilaku utama:
    • Eager to Learn Perilaku pegawai yang senantiasa meningkatkan pengetahuan diri agar perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan, Panduan Perilaku :
      • Rasa ingin tahu yang tinggi, optimis, ikhlas, konsisten dan visioner
      • Melakukan perbaikan berkelanjutan
      • Selalu peka terhadap kebutuhan pelanggan dan proaktif untuk mengidentifikasi
      • Senantiasa mengembangkan tingkat kompetensi agar dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan sesuai tuntutan profesi
      • Memiliki etos kerja yang baik untuk menjadi pembelajar sejati
      • Memiliki semangat terus belajar sebagai bagian dari kehidupan, dan berproses mengubah tingkah laku menjadi lebih baik
      • Suka bertemu orang baru, berdiskusi, berefleksi dan melakukan perubahan
    • Creativity Senantiasa menciptakan sesuatu yang baru dan mengembangkan ide untuk mencapai hasil yang lebih baik, Panduan Perilaku :
      • Inovatif dalam menciptakan peluang untuk mencapai kinerja melampaui ekspektasi
      • Kreatif, inovatif, proaktif dan cepat tanggap dalam memberikan solusi terbaik
      • Selalu fokus untuk memberikan layanan dengan nilai tambah spesifik yang dibutuhkan pelanggan
      • Selalu inovatif dan berorientasi untuk memberikan solusi yang optimal untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
      • Bersikap empatik terhadap keluhan dan permasalahan pelanggan dan capat tanggap untuk dapat memberikan solusi terbaik untuk setiap keluhan nasabah
      • Teguh dalam pendirian dan intuitif
      • Fleksibel, elaboratif, imaginatif, inisiatif, percaya diri
      • Minat yang luas dan tidak pernah bosan

Prestasi

  • 2011 - Investor Best Bank 2011
  • 2011 - BUMD & CEO BUMD award
  • 2011 - Banking Service Excellence Awards 2011
  • 2011 - Penghargaan Prestasi Ekonomi - PWI
  • 2011 - Infobank Award 2011
  • 2011 - Annual Report Award
  • 2011 - BUMD & CEO BUMD award

Referensi

Pranala luar