Lompat ke isi

Undang-Undang Pornografi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Maret 2006 03.59 oleh IvanLanin (bicara | kontrib) (rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, adalah suatu rancangan produk hukum yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 14 Februari 2006. RUU yang berisi 11 bab dan 93 pasal pada rancangan pertamanya ini mengatur masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia.

Pranala luar