Lompat ke isi

Hari Tani Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Februari 2021 09.48 oleh Hysocc (bicara | kontrib)
Petani

Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.[1][2]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Petani & Hari Tani 24 September". Serikat Petani Indonesia. Diakses tanggal 23 September 2013. 
  2. ^ "Hari Tani Nasional / National Farmer's Day". Indonesiakreatif.net. Diakses tanggal 23 September 2013. 

Pranala luar