Ansgerius Takalapeta
Tampilan
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Ir. Ansgerius Takalapeta adalah Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur periode 1999 sampai 2009. Ketika memulai tugas sebagai Bupati Alor, Takalapeta mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang isinya melarang masyarakat melakukan kegiatan tebas bakar dan tanam. Dalam perda itu juga disebutkan kewajiban masyarakat untuk ikut menanam pohon di setiap lahan kritis.
Takalapeta juga disebut Bupati Penggerak Tanam Pohon, dan melalui jasa penggerak tanam pohon inilah pada 5 Juni Takalapeta meraih penghargaan Kalpataru dalam bidang lingkungan hidup untuk kategori pembina[1]
Referensi
- ^ Indonesia, Tokoh. "Bupati Penggerak Tanam Pohon | TOKOH INDONESIA | TokohIndonesia.com | Tokoh.id" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-08-08.