Guru
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Guru Fasilitator Pengajar Pendidik |
Jenis pekerjaan | Profesi |
Sektor kegiatan | Pendidikan |
Penggambaran | |
Kompetensi | Pedagogi Kepribadian Sosial Profesional |
Bidang pekerjaan | Sekolah |
Pekerjaan terkait | Profesor Dosen |
Guru (Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.[1][2][3]
Arti umum
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.[2]
Arti khusus
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan murid-muridnya.
Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
Orang India, Cina, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Guru di Indonesia
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.[4]
Guru tetap
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.
Guru honorer
Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer[5] belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah )[6][7]. Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer[8].
Kode etik
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.[9][10]
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
- Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru legendaris di Indonesia
Lihat pula
- Persatuan Guru Republik Indonesia
- Ikatan Guru Indonesia
- Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia
- Perkumpulan Guru Madrasah Penulis
Referensi
- ^ Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
- ^ a b Taniredja, Tukiran; Sumedi, H. Pudjo; Abduh, Muhammad (30 Januari 2017). Guru yang Profesional. Bandung: Alfabeta. ISBN 978-602-289-223-6.
- ^ Peraturan pemerintah no.74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta : Depdiknas
- ^ Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.
- ^ Rifa'i, Bahtiar. "Guru Honorer SD di Pandeglang Tinggal di WC, Camat Janji Carikan Tempat Layak". detiknews. Diakses tanggal 2019-08-06.
- ^ Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum
- ^ Media, Kompas Cyber. "15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ini Alasan Nining Tetap Bertahan dan Tinggal di Toilet". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-08-06.
- ^ Isnanto, Bayu Ardi. "Mendikbud: Tiap Tahun Akan Ada 110 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS". detiknews. Diakses tanggal 2019-08-06.
- ^ Muhammad Ahyan, Yusuf Sya'bani. Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat. Ceremedia Communication. ISBN 9786025683152.
- ^ (PGRI), Persatuan Guru Republik Indonesia (01 Desember 2020). "AD/ART PGRI Tahun 2019" (PDF). pgri.or.id. Diakses tanggal 08 Februari 2021.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web jejaring sosial guru Indonesia
- (Indonesia) Situs web Persatuan Guru Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web Ikatan Guru Indonesia
- (Indonesia) Situs web Sekolah Guru Indonesia