Lompat ke isi

Begal payudara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Februari 2021 05.48 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan, sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[1] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[2] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[3]

Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[4] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi[2] dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[2]

Referensi