Lompat ke isi

Bukhari Daud

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Februari 2021 08.07 oleh DennyRG (bicara | kontrib) (.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Bukhari Daud
Bupati Aceh Besar
Masa jabatan
1 Maret 2007 – 1 Maret 2012
GubernurIrwandi Yusuf
Tarmizi Abdul Karim (penjabat)
Sebelum
Pendahulu
Sayuthi Ismail
Penjabat
  • Rusli Muhammad
  • Zaini Azis
  • A. Madjid AR
Pengganti
Zulkifli Ahmad (penjabat)
Mukhlis Basyah
Informasi pribadi
Lahir(1959-10-25)25 Oktober 1959
Aceh Besar, Aceh, Indonesia
Meninggal11 Februari 2021(2021-02-11) (umur 61)
Lampeuneurut, Aceh Besar, Aceh, Indonesia
Suami/istriMaslaila
PendidikanUniversitas Syiah Kuala (S.Pd.)
Universitas Negeri New York (M.Ed.)
Universitas Melbourne (Dr.)
PekerjaanDosen
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Bukhari Daud (25 Oktober 1959 – 11 Februari 2021) adalah seorang dosen dan mantan politikus Indonesia yang pernah menjadi Bupati Aceh Besar dari tahun 2007 sampai 2012.

Karier politik

Pilkada

Bukhari mencalonkan diri sebagai calon bupati dalam pemilihan umum Bupati Aceh Besar 2006,[1] berpasangan dengan Anwar Ahmad sebagai calon wakil bupati.[2] Bukhari didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Ia memenangkan pemilihan tersebut dengan memperoleh 37.810 suara atau 25,58% dari total suara sah.[2] Bukhari mulai menjabat sebagai bupati pada tahun 2007.[3]

Upaya pengunduran diri

Setelah lebih dari setahun menjabat, Bukhari membuat kehebohan[4] dengan pengumuman pengunduran dirinya sebagai bupati ketika bertemu dengan para kepala dinas dan badan pada sebuah rapat koordinasi tanggal 5 September 2008.[5] Bukhari awalnya menolak untuk menjelaskan alasan pengunduran dirinya.[5] Beberapa wartawan yang mendatangi rumahnya untuk menanyakan masalah tersebut disuruh pulang oleh ajudan dan kerabatnya.[6] Antara menyebutkan bahwa pengunduran diri yang dilakukan Bukhari merupakan kasus pertama di Indonesia.[7]

Beberapa tuduhan bermunculan setelah pengunduran dirinya. Media menyebutkan bahwa Bukhari mundur karena ada intervensi berkepanjangan yang dilakukan oleh tim suksesnya dalam proses dan pengadaan di birokrasi pemerintahan Aceh Besar. Media juga menuding wakil bupati Anwar Ahmad — yang akan menggantikan Bukhari jika mundur — juga melakukan tekanan yang sama.[4] Sumber lain menyebutkan bahwa Bukhari mengundurkan diri karena merasa kekuasaannya dibatasi oleh Partai Aceh.[8]

Menteri Dalam Negeri dan DPRK Aceh Besar membujuknya untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.[4] Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto mengaku bisa menerima pengunduran diri karena alasan kesehatan, namun ia akan menolak jika pengunduran dirinya terkait dengan kinerja.[9]

Bukhari mengklarifikasi alasannya dengan catatan tertulis kepada DPRK yang menyatakan bahwa “iklim politik dan administratif sedang tidak sehat” dan menyimpulkan kondisi politik Aceh dalam ungkapan “kalahkan dan kuasai, atau dikalahkan dan dikuasai”.[4] Alasannya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri dan Bukhari melanjutkan masa jabatannya setelah dilobi oleh DPRK Aceh Besar.[1]

Referensi

  1. ^ a b Warsidi, Adi (11 Februari 2021). "Mantan Bupati Aceh Besar Bukhari Daud Meninggal Dunia: Pejabat yang Minta Mundur". kumparan. Diakses tanggal 12 Februari 2021. 
  2. ^ a b "Indonesia: How GAM Won in Aceh" (PDF). Asia Briefing. 22 Maret 2007. hlm. 17. 
  3. ^ Agency, ANTARA News. "Mantan bupati Aceh Besar tutup usia – ANTARA News Aceh". Antara News. Diakses tanggal 12 Februari 2021. 
  4. ^ a b c d "The Bupati of Aceh Besar's intention to resign underlines governance issues in Aceh" (PDF). Aceh Conflict Monitoring Update. hlm. 5. 
  5. ^ a b "Bupati Aceh Besar Mundur". KOMPAS.com. 5 September 2008. Diakses tanggal 12 Februari 2021. 
  6. ^ Riza, Muhammad (6 September 2008). "Diduga Diteror, Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri". Okezone News. Diakses tanggal 12 Februari 2021. 
  7. ^ antaranews.com (9 September 2008). "Mundurnya Bupati Aceh Besar Kasus I di Indonesia". Diakses tanggal 12 Februari 2021. 
  8. ^ Karim, Abdul Gaffar; Hanif, Hasrul; Arti, Wigke Capri, ed. (2014). State of Local Democracy Assessment in Indonesia (PDF). Yogyakarta: Polgov Press. hlm. 120. ISBN 978-602-14532-7-8. 
  9. ^ "Mendagri Minta Penjelasan Bupati Aceh Besar". Ministry of Internal Affairs. Diakses tanggal 12 Februari 2021.