Lompat ke isi

Djody Gondokusumo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Februari 2021 15.27 oleh Bkusmono (bicara | kontrib)
Djodi Gondokusumo
Menteri Kehakiman Indonesia ke-9
Masa jabatan
1953–1955
PresidenSoekarno
Perdana MenteriAli
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
LahirHindia Belanda
MeninggalIndonesia
KewarganegaraanIndonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Rakyat Nasional
ProfesiAhli Hukum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mr Djody Gondokusumo adalah seorang mantan menteri kehakiman pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I antara 30 Juli 1953 sampai 11 Agustus 1955. Djody merupakan ketua Partai Rakyat Nasional.

Kasus Hukum

Mr Djody Gondokusumo tersandung perkara gratifikasi Rp 20.000 dari pengusaha Hongkong bernama Bong Kim Tjhong , untuk kemudahan memperpanjang visa. Jaksa Agung Muda Abdul Muthalib Moro menduga uang pemberian pengurusan visa tersebut digunakan untuk membiayai Partai Rakyat Nasional pimpinan Djody. [1]

Referensi

  1. ^ https://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14000051/Korupsi.dari.Kerajaan.Nusantara.hingga.Reformasi?amp=1&page=2