Lompat ke isi

Instansi pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Februari 2021 05.22 oleh 123569yuuift (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 17990065 oleh 36.72.216.28 (bicara))

Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.