Lompat ke isi

Kontrak sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Februari 2021 07.30 oleh WhitePhosphorus (bicara | kontrib) (Suntingan 173.248.231.104 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hidayatsrf)

Kontrak sosial adalah sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpinnya, atau antara manusia-manusia yang tergabung di dalam komunitas tertentu.[1] Secara tradisional, istilah kontrak sosial digunakan di dalam argumentasi yang berupaya menjelaskan hakikat dari kegiatan berpolitik atau menjelaskan tanggung jawab dari pemimpin kepada rakyat.[1] Beberapa filsuf yang memakai teori kontrak sosial adalah Plato, Hobbes, Locke, Rousseau, dan Kant.[1]

Referensi

  1. ^ a b c (Inggris)Jean Hampton. 1999. "Social Contract". In Cambridge Dictionary of Philosophy. Robert Audi, ed. 855. London: Cambridge University Press.