Lompat ke isi

Etika deontologis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Etika deontologis atau deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan.[1] Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis "kewajiban" atau "obligasi" karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.[2] Etika deontologis biasanya dianggap sebagai lawan dari konsekuensialisme,[3] etika pragmatis, dan etika kebajikan.

Etika Deontologi Kant bersumber kepada 3 (tiga) eksistensi Metafisis yaitu Kebebasan, Keabadian dan Tuhan. Ketiga ide inilah yang menjadi dasar dari Kehendak Baik manusia yang mendorongnya untuk bermoral. Menurut Kant, ketiga ide ini bersifat intuitif, alamiah dan kodrati manusia, sehingganya, manusia itu dapat disimpulkan sebagai mahluk moral. Hanya saja, didalam upayanya untuk mengembangkan moralitasnya manusia kerapkali terbentur kepada kenyataan dirinya sendiri serta keberadaannya ditengah tengah manusia lainnya, sehingga sebagai akibatnya, perdebatan etika kemudian muncul demi hanya untuk mengukur ukuran baik dan buruk menurut sudut pandang masing masing individu.

Kantianisme

Immanuel Kant

Teori etika Immanuel Kant dikategorikan sebagai etika deontologis karena beberapa alasan.[4][5] Pertama-tama, Kant menyatakan bahwa seseorang harus bertindak berdasarkan kewajibannya (deon) bila ingin berbuat sesuatu yang benar secara moral.[6] Kemudian, Kant juga menekankan bahwa suatu tindakan dianggap benar atau salah bukan berdasarkan dampaknya, tetapi berdasarkan niatan dalam melakukan tindakan tersebut.

Argumen Kant dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum) haruslah baik per se dan baik tanpa kualifikasi.[7] Sesuatu dianggap "baik per se" bila hal tersebut secara intrisik baik, dan "baik tanpa kualifikasi" adalah ketika penambahan hal tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih buruk secara etis. Kant lalu menyatakan bahwa hal-hal yang biasanya dianggap baik, seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik per se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak baik tanpa kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain menderita keadaan tersebut buruk secara etis. Ia menyimpulkan bahwa hanya ada satu hal yang sungguh baik, yaitu niat baik. Kant lalu berargumen bahwa dampak dari suatu niatan tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui niat baik seseorang; dampak positif dapat muncul secara kebetulan dari tindakan yang dimaksudkan untuk melukai seseorang, dan dampak negatif dapat muncul dari tindakan yang berniat baik. Kant malah mengklaim bahwa seseorang berniat baik bila ia bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral.[7] Orang-orang bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral karena mereka memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Maka, satu-satunya hal yang sungguh baik adalah niat baik, dan niat baik hanya baik bila orang yang memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu karena hal tersebut merupakan kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam "menghormati" hukum.[8]

Kant juga merumuskan tiga imperatif kategoris:

  • Bertindaklah demikian seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum[9]
  • Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka[10]
  • Semua maksim dari perundangan sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu kerajaan alam[9]

Catatan kaki

  1. ^ "Ethics-virtue", Stanford Encyclopedia of Philosophy
  2. ^ Waller, Bruce N. 2005. Consider Ethics: Theory, Readings, and Contemporary Issues. New York: Pearson Longman: 23.
  3. ^ Flew, Antony. 1979. "Consequentialism". In A Dictionary of Philosophy, (2nd Ed.). New York: St Martins: 73.
  4. ^ Orend, Brian. 2000. War and International Justice: A Kantian Perspective. West Waterloo, Ontario: Wilfrid Laurier University Press: 19.
  5. ^ Kelly, Eugene. 2006. The Basics of Western Philosophy. Greenwood Press: 160.
  6. ^ Kant, Immanuel. 1780. "Preface". In The Metaphysical Elements of Ethics. Translated by Thomas Kingsmill Abbott
  7. ^ a b Kant, Immanuel. 1785. "First Section: Transition from the Common Rational Knowledge of Morals to the Philosophical", Groundwork of the Metaphysic of Morals.
  8. ^ Kant, Immanuel (1785). Thomas Kingsmill Abbott, ed. Fundamental Principles of the Metaphysic of Morals (edisi ke-10). Project Gutenberg. hlm. 23. 
  9. ^ a b Magnis-Suseno, Franz (1997). Pustaka Filsafat 13 TOKOH ETIKA, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19. Kanisius. hlm. 149. 
  10. ^ Hardiman, F. Budi (2004). Filsafat modern: dari Machiavelli sampai Nietzsche. PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 149. 

Referensi

  • Beauchamp, Tom L. 1991. Philosophical Ethics: An Introduction to Moral Philosophy, 2nd Ed. New York: McGraw Hill.
  • Broad, C. D. 1930. Five Types of Ethical Theory. New York: Harcourt, Brace and Co.
  • Flew, Antony. 1979. 'Consequentialism'. In A Dictionary of Philosophy, (2nd Ed.). New York: St Martins.
  • Kamm, F. M. 1996. Morality, Mortality Vol. II: Rights, Duties, and Status. New York: Oxford University Press.
  • Kamm, F. M. 2007. Intricate Ethics: Rights, Responsibilities, and Permissible Harm. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-518969-8.
  • Kant, Immanuel (1964). Groundwork of the Metaphysic of Morals. Harper and Row Publishers, Inc. ISBN 0-06-131159-6. 
  • Olson, Robert G. 1967. 'Deontological Ethics'. Paul Edwards (ed.) The Encyclopedia of Philosophy. London: Collier Macmillan.
  • Ross, W. D. 1930. The Right and the Good. Oxford: Clarendon Press.
  • Salzmann, Todd A. 1995. Deontology and Teleology: An Investigation of the Normative Debate in Roman Catholic Moral Theology. University Press.
  • Waller, Bruce N. 2005. Consider Ethics: Theory, Readings, and Contemporary Issues. New York: Pearson Longman.
  • Wierenga, Edward. 1983. 'A Defensible Divine Command Theory'. Noûs, 17 (3): 387-407. Dumaguete city.

Pranala luar