Lompat ke isi

Mudzakkir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Februari 2021 18.55 oleh 2001:1c00:31b:800:8c4:6831:fb13:8c20 (bicara) (Penambahan Karya Tulis: Jurnal)

Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH. merupakan seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau kerap tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC). Mudzakkir juga pernah menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, dan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pendidikan

  1. Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1984.[1]
  2. Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.[1]
  3. Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.[1]

Karir

Mudzakkir merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII, dosen tetap Fakultas Hukum UII sejak tahun 1985, dan menjabat sebagai Pengacara Nasional.

Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

Dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Mudzakkir hadir sebagai saksi memberatkan. Sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016, ia menyatakan bahwa dirinya telah melakukan berbagai kajian dan telah memberikan pernyataan ke media. Menurut analisisnya, pernyataan yang disampaikan Ahok dapat dikategorikan sebagai bentuk penistaan agama.

Adapun terkait penundaan proses hukum karena Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta, ia berpendapat bahwa penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa dimaklumi jika kasusnya bukan kejahatan luar biasa. Sedangkan menurutnya, kasus penistaan agama dapat digolongkan sebagai kejahatan serius di Indonesia. Oleh karena itu, Mudzakkir menegaskan bahwa baiknya POLRI melihat konteks kasus tersebut sebelum memutuskan untuk menunda atau melanjutkan.

Karya Tulis

  1. Analisis atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan[2]

Jurnal

  1. Pertanggung Jawaban Pidana Dokter[3]
  2. Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Proses Peradilan Pidana[4]
  3. Model Pemasyarakatan yang Ideal: Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam[5]
  4. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8 No 1, April 2011
  5. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8 No 2, Juni 2011

Referensi

  1. ^ a b c "Mudzakkir, Dr., S.H., M.H." Faculty of Law. Diakses tanggal 2021-02-24. 
  2. ^ Mudzakkir (November 2010). "ANALISIS ATAS MEKANISME PENANGANAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN" (PDF). KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL. 
  3. ^ Mudzakkir (1991). "Pertanggung Jawaban Pidana Dokter". Jurnal Fakultas Hukum UII. 12 (11): 65–74. 
  4. ^ Mudzakkir (1995). "Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Proses Peradilan Pidana". Jurnal Fakultas Hukum UII. 15 (26): 116–123. 
  5. ^ Mudzakkir (1995). "Model Pemasyarakatan yang Ideal: Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2 (4): 31–44.