Lompat ke isi

Dakwaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Maret 2021 18.56 oleh Agus Damanik (bicara | kontrib) (istilah hukum)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana.[1] Pada yurisdiksi yang menggunakan konsep kejahatan berat, maka pidana ini yang merupakan pelanggaran kriminal paling serius, sedangkan bagi yang tidak menggunakan konsep ini maka, yurisdiksi ini akan menggunakan istilah pelanggaran dapat didakwa.

  1. ^ "Definition of INDICTMENT". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-06.