Lompat ke isi

Pilot yang bertugas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pilot yang bertugas dalam suatu pesawat terbang adalah orang naik pesawat yang akhirnya bertanggung jawab untuk operasi dan keselamatan selama penerbangan. Orang ini akan menjadi "kapten" di antara awak udara yang terdiri dari dua atau tiga pilot yang khusus, atau "Pilot" jika hanya ada satu pilot bersertifikat dan berkualitas yang memegang kendali dari pesawat terbang. Pilot yang bertugas harus disertifikasi secara hukum (atau oleh yang berwenang) untuk mengoperasikan pesawat untuk penerbangan tertentu dan kondisi penerbangan, tetapi tidak perlu benar-benar memanipulasi kontrol pada saat tertentu. Pilot yang bertugas merupakan pribadi yang secara hukum yang bertanggung jawab atas pesawat dan keselamatan penerbangan dan operasi, dan biasanya akan menjadi orang yang bertanggung jawab utama untuk pelanggaran dari setiap aturan penerbangan.

Bacaan lebih lanjut

  • Craig, Paul A. (2000). Pilot in Command. New York: McGraw-Hill. ISBN 0-07-134844-1.