Lompat ke isi

Dewan Kebudayaan Yogyakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Maret 2021 08.22 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Dewan Kebudayaan Yogyakarta
Dasar HukumInstruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993
Berdiri-
Mitra kerjaPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
JenisOrganisasi seni
Periode2014 - 2018
KetuaDrs. Djoko Dwiyanto, M.Hum.
E-mail-
Websitehttp://jogjaprov.go.id/

Dewan Kebudayaan Yogyakarta atau sering disingkat dengan DKY adalah organisasi seni-budaya yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki fungsi sebagai mitra kerja pemerintah, dengan tugas-tugas antara lain penelitian seni-budaya, pemeliharaan nilai-nilai seni budaya, pembinaan seni-budaya, penyediaan wahana apresiasi seni-budaya, dan pengiriman duta seni. Dalam kegiatan-kegiatannya, Dewan Kebudayaan Yogyakarta bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di daerah lain, lembaga ini bernama dewan kesenian. "Kebudayaan" dipakai sebagai penegas bahwa Yogyakarta merupakan pusat kebudayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Kepengurusan 2014-2018, DKY diketuai oleh Drs. Djoko Dwiyanto, M.Hum.[1]

Susunan pengurus

[sunting | sunting sumber]
Jabatan Nama
Pelindung Hamengku Buwono X
Ketua Drs. Djoko Dwiyanto, M.Hum.
Wakil Ketua I Ir Revianto Budi Santosa, M.Arch
Wakil Ketua II Dr. Y. Argo Twikromo
Sekretaris Drs. Sindung Tjahyadi, M.Hum

Jenis kegiatan

[sunting | sunting sumber]
  • Pemeliharaan nilai-nilai seni budaya
  • Pembinaan seni budaya
  • Penyediaan wahana apresiasi
  • Pendokumentasian karya/kegiatan
  • Pengiriman duta seni, baik dalam negeri maupun luar negeri

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kabar Kota: Dewan Kebudayaan DIY Kecewa Desain Rebranding Jogja, diakses 30 Maret 2017

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]