Lompat ke isi

Instansi pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 November 2008 11.44 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan Instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.