Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2021 03.33 oleh Anggita Miftah (bicara | kontrib) (Nama Dirjen berubah dari Jarman ke Rida Mulyana)
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Ketenagaan
Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru
Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Bidang tugasTenaga Listrik
Susunan organisasi
Direktur JenderalRida Mulyana
Sekretaris Direktorat JenderalMunir Ahmad
Direktur
Pembinaan Program KetenagalistrikanJisman P. Hutajulu
Pembinaan Pengusahaan KetenagalistrikanHendra Iswahyudi
Teknik dan Lingkungan KetenagalistrikanWanhar
Kantor pusat
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
Situs web
www.djk.esdm.go.id

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Ir. Rida Mulyana, M.Sc.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
  3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar