Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1092 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 23 Desember 1996 |
Sidang no. | 3.728 |
Kode | S/RES/1092 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Desember 1996. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1997.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council extends mandate of UNFICYP until 30 June 1997". United Nations. 23 December 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-10-12. Diakses tanggal 2019-09-29.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: