Lompat ke isi

Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 April 2021 14.23 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 1092
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Desember 1996
Sidang no.3.728
KodeS/RES/1092 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1092 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Desember 1996. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1997.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Security Council extends mandate of UNFICYP until 30 June 1997". United Nations. 23 December 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-10-12. Diakses tanggal 2019-09-29. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]