Lompat ke isi

Resolusi 140 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 April 2021 14.27 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 140
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Juni 1960
Sidang no.870
KodeS/4359 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Malagasi
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 140 menyoroti ajuan Republik Malagasi (Madagaskar) untuk keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam resolusi tersebut Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik tersebut diterima sebagai anggota. Dewan tersebut mengadopsi Resolusi 140 pada 29 Juni 1960.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "United Nations Security Council resolution 140". un.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-21. Diakses tanggal June 29, 2016. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]