Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Tampilan
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan BP3 | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP3 |
Didirikan | 2021 |
Dasar hukum pendirian | Perpres Nomor 9 Tahun 2021 |
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (disingkat BP3) adalah Lembaga Nonstruktural di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.[1]
Lembaga ini terdiri atas:
- Dewan Pembina berjumlah empat orang, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri
- Badan Pelaksana, yang terdiri atas Kepala Badan Pelaksana dan paling banyak empat direktur
- Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang berasal dari kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan masyarakat.
Referensi
- ^ "Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit". Bisnis. 25 Februari 2021. Diakses tanggal 10 Mei 2021.